sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Hapus Abu Batubara dari Daftar Limbah B3

Economics editor Oktiani Endarwati
13/03/2021 19:46 WIB
Jokowi hapus Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3.
Jokowi hapus Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3.
Jokowi hapus Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3.

IDXChannel - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengeluarkan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari daftar kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). FABA adalah abu batu bara yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, selama ini limbah batu bara yang dikategorikan dalam B3 harus mengikuti serangkaian aturan seperti ketentuan penimbunan, pengelolaan yang membutuhkan biaya. Hal ini menjadi beban bagi pengusaha batu bara penghasil FABA dimana pembangkit PLN mengonsumsi sekitar 85% dari total 130 juta ton pasokan batu bara domestik setiap tahunnya.

Padahal di luar negeri, limbah FABA ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain yang lebih berguna seperti jalan, lapisan semen, dan sebagainya. "Di banyak negara maju seperti Jepang, Amerika, bahkan India dan Vietnam pun sudah tidak memasukkan FABA dalam limbah B3," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (13/3/2021).

Dia melanjutkan, selain persyaratan yang rumit, infrastruktur untuk pengujian limbah pun tidak banyak sehingga banyak perusahaan yang harus mengantre untuk mendapatkan izin. Meski begitu, dia menilai aturan baru ini pun masih harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Hasil pengujian yang dilakukan berbagai lembaga baik dalam maupun luar negeri membuktikan bahwa FABA itu bukan limbah B3. Oleh karena itu, limbah ini seharusnya bisa dimanfaatkan. Apalagi di tengah kebutuhan pemerintah dalam mendorong pembangunan infrastruktur," tandasnya. (TIA)

Advertisement
Advertisement