IDXChannel - Bareskrim Polri membongkar kegiatan penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kegiatan merugikan negara mencapai Rp5,7 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, penambangan ilegal ini yang telah berlangsung sejak 2016.
Menurutnya, perhitungan kerugian negara berasal dari hilangnya batubara sejak 2016 sebesar Rp3,5 triliun.
"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun," kata Nunung dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, lanjut Nunung, kerugian juga disebabkan adanya kerusakan hutan seluas 4.236,69 hektar sebesar Rp2,2 triliun.
"Kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare ini adalah Rp2,2 triliun," lanjutnya.