Nunung melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aktivitas kontainer mencurigakan yang dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak.
Kontainer itu ternyata memuat batubara hasil penambangan ilegal.
"Dokumen tersebut (pengiriman batubara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," kata dia.
Dalam perkara ini polisi setidaknya menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya YH, CH dan MH.
YH merupakan sosok penjual batubara dari penambangan ilegal, sementara CH merupakan sosok yang membantu YH. Adapun MH merupakan sosok yang membeli batubara hasil penambangan ilegal.
(Nur Ichsan Yuniarto)