sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Larang Gusur Pemukiman Bangun IKN, OIKN Pilih Opsi Relokasi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/08/2024 16:07 WIB
Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyebut adanya opsi relokasi ketika sebuah proyek pembangunan mengharuskan untuk menggunakan lahan masyarakat.
Plt Kepala OIKN  Basuki Hadimuljono menyebut adanya opsi relokasi ketika sebuah proyek pembangunan mengharuskan untuk menggunakan lahan masyarakat. (MNC Media)
Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyebut adanya opsi relokasi ketika sebuah proyek pembangunan mengharuskan untuk menggunakan lahan masyarakat. (MNC Media)

Sekedar informasi, saat ini Otorita IKN baru mengantongi Aset Dalam Penguasaan (ADP) sekitar 6.600 hektare dari total rencana pengembangan kawasan IKN seluas 256 ribu hektare.

Luasan ADP yang saat ini baru dikantongi Badan Otorita itulah yang memiliki kepastian hukum atas tanah untuk dilakukan aktivitas pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A,1B, dan 1C.

Basuki melaporkan, dari total luasan KIPP tersebut saat ini telah terbangun di kawasan KIPP 1A, baik untuk proyek APBN membangun infrastruktur dasar, maupun investasi yang dilakukan oleh para investor di tahap pertama.

"KIPP 1A saat ini sudah penuh, saat ini kita masuk ke 1B dan 1C, jadi banyak investor yang tandatangan PKS (perjanjian kerjasama) di 1B dan 1C," kata Basuki.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement