1. Agen Intelijen Ahli Utama Rp 2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya Rp 1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda Rp 1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pertama Rp 540.000
Presiden Jokowi menyebutkan penyesuaian tunjangan agen intelijen tersebut dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas kerja dari para agen sesuai dengan tantangan dan kebutuhan terkini.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi poin Huruf a pertimbangan Perpres Nomor 15 Tahun 2022.
Perpres tersebut ditandangani Presiden RI Joko Widodo dan sudah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly serta sudah diperiksa salinan putusan sesuai dengan aslinya oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara RI, Lydia Silvanna Djaman. (TYO)