sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Naikkan Tunjangan Intelijen Negara

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
14/02/2022 09:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan jabatan fungsional untuk agen intelijen negara.
Jokowi Naikkan Tunjangan Intelijen Negara. (Foto: MNC Media)
Jokowi Naikkan Tunjangan Intelijen Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan jabatan fungsional untuk agen intelijen negara. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022 lalu.

Dalam Perpres tersebut disebutkan tunjangan jabatan akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam Pasal 2 Perpres tersebut disebutkan hanya Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang diberikan tunjangan Agen Intelijen setiap bulan.

Keberadaan Perpres ini disebutkan sebagai penyesuaian dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Besaran Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian dalam lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2022 yakni:

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement