Selain itu, kata Budi, aturan baru tersebut diharapkan dapat melindungi data pribadi masyarakat yang akan bertransaksi. Menurutnya, data-data masyarakat dapat dipergunakan untuk keperluan tertentu.
"Kita tidak mau kedaulatan data kita, data-data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritmanya sudah sosial media, nanti e-commerce, fintek, pinjaman online dan lain-lain, akan ekspansi ke beberapa jenis. Nah, itu harus kita atur,"ungkapnya. (NIA)