IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.
Namun demikian, Freeport harus memberikan 10% saham lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61%, dari saat ini 51%.
Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024.
Pada Pasal 195A tertulis bahwa IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Kemudian pada pasal 195B Ayat 1, dijelaskan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau
Pemurnian terintegrasi dalam negeri.
b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk
memenuhi kebutuhan operasional fasilitas
Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia.
d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
e. Mempertimbangkan upaya peningkatan
penerimaan negara.
f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:
1. Kegiatan eksplorasi lanjutan; dan
2. Peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun. Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," demikian bunyi Pasal 195B Ayat 2 dan Ayat 3.
Selanjutnya pada Ayat 4 juga dijelaskan bahwa, Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:
a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat wilayah;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran
produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.