sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Restui Perpanjangan Izin Tambang Freeport hingga Cadangan Habis

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
31/05/2024 16:22 WIB
Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.
Jokowi Restui Perpanjangan Izin Tambang Freeport hingga Cadangan Habis. Foto: MNC Media.
Jokowi Restui Perpanjangan Izin Tambang Freeport hingga Cadangan Habis. Foto: MNC Media.

Masih dalam Pasal yang sama Ayat 5 tertulis, Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi erhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.

"Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
serta terhadap kinerja Operasi Produksi. Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan," jelas Pasal 195B Ayat 6 dan Ayat 7 dalam PP yang sama.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement