Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Pemerintah memastikan proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR-RI, otoritas pengawas, serta masyarakat. Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/ lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
(SLF)