sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Sahkan UU Penguatan Sektor Keuangan

Economics editor Michelle Natalia
13/01/2023 17:27 WIB
RUU P2SK telah disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).  
Jokowi Sahkan UU Penguatan Sektor Keuangan. (Foto: MNC Media)
Jokowi Sahkan UU Penguatan Sektor Keuangan. (Foto: MNC Media)

Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

"Pemerintah memastikan proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR-RI, otoritas pengawas, serta masyarakat. Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/ lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement