Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, Kepala Negara menginstruksikan bahwa adanya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).
Lalu, merencanakan, mengaplikasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha UMK-Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Kemudian, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
“Maka Inpres Nomor 2 Tahun 2022 mensyaratkan belanja APBN-APBD minimal 40 persen dipakai untuk produk atau penyediaan jasa UMKM. Kedua, maksimal 5 persen memperbolehkan untuk membeli produk impor. Artinya targetnya 95 persen harus produk dalam negeri,” beber Hendrar.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kementerian dan lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda) melakukan pengadaan barang dan jasa melalui E-katalog. Alasannya, lebih transparan, efisiensi, hingga terjadi percepatan penyerapan anggaran, termasuk mendukung produk dalam negeri.