sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN, Ada Syaratnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/08/2024 18:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru soal penggunaan tenaga kerja asing di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN, Ada Syaratnya. (Foto: Biro Pers Setpres)
Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN, Ada Syaratnya. (Foto: Biro Pers Setpres)

Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan pelaku usaha yang memperkerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu tertentu.

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement