IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan mengenai percepatan transformasi digital nasional.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Tranformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
"Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas," tulis Pasal 2 Perpres tersebut yang dikutip pada Kamis (21/12/2023).
Pemerintah akan mempercepat transformasi digital dengan memprioritaskan integrasi dan kompatibilitas aplikasi SPBE Prioritas. Aplikasi tersebut mencakup yang baru akan beroperasi atau dalam tahap pengembangan dengan minimal 200 ribu pengguna atau target pengguna.