sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Percepatan Transformasi Digital Nasional, Ini Isinya

Economics editor Raka Dwi Novianto
21/12/2023 20:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan mengenai percepatan transformasi digital nasional.
Jokowi Teken Aturan Percepatan Transformasi Digital Nasional, Ini Isinya. (Foto MNC Media)
Jokowi Teken Aturan Percepatan Transformasi Digital Nasional, Ini Isinya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan mengenai percepatan transformasi digital nasional.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Tranformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

"Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas," tulis Pasal 2 Perpres tersebut yang dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Pemerintah akan mempercepat transformasi digital dengan memprioritaskan integrasi dan kompatibilitas aplikasi SPBE Prioritas. Aplikasi tersebut mencakup yang baru akan beroperasi atau dalam tahap pengembangan dengan minimal 200 ribu pengguna atau target pengguna.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement