Tidak hanya itu, SPBE juga mendukung untuk layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Serta layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas digital terpadu; layanan Infrastruktur SPBE terintegrasi; pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
Kemudian, layanan Satu Data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan juga layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aplikasi SPBE Prioritas telah dintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III-2024. Aplikasi SPBE Prioritas tetap dikembangkan secara berkesinambungan setelah peluncuran.
"Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan SPBE Prioritas," bunyi Pasal 3.
(YNA)