IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan mengenai percepatan transformasi digital nasional.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Tranformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
"Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas," tulis Pasal 2 Perpres tersebut yang dikutip pada Kamis (21/12/2023).
Pemerintah akan mempercepat transformasi digital dengan memprioritaskan integrasi dan kompatibilitas aplikasi SPBE Prioritas. Aplikasi tersebut mencakup yang baru akan beroperasi atau dalam tahap pengembangan dengan minimal 200 ribu pengguna atau target pengguna.
Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung layanan terintegrasi bidang pendidikan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Lalu, layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Layanan bantuan sosial terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Serta, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Tidak hanya itu, SPBE juga mendukung untuk layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Serta layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas digital terpadu; layanan Infrastruktur SPBE terintegrasi; pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
Kemudian, layanan Satu Data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan juga layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aplikasi SPBE Prioritas telah dintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III-2024. Aplikasi SPBE Prioritas tetap dikembangkan secara berkesinambungan setelah peluncuran.
"Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan SPBE Prioritas," bunyi Pasal 3.
(YNA)