sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah

Economics editor Raka Dwi Novianto
14/09/2022 18:35 WIB
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah. Foto: MNC Media.
Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah. Foto: MNC Media.

"Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (baterai electric vehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah," bunyi Diktum Keempat.

Pada Diktum Kelima, dijelaskan bahwa  pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," demikian bunyi Diktum Keenam. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement