sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Perpres, Menteri KKP Bakal Didampingi Wamen

Economics editor Arie Dwi Satrio
18/06/2023 15:01 WIB
Dalam Bab I Pasal 2 Perpres tersebut dijelaskan soal kedudukan, tugas, dan fungsi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan. 
Jokowi Terbitkan Perpres, Menteri KKP Bakal Didampingi Wamen. Foto: MNC Media.
Jokowi Terbitkan Perpres, Menteri KKP Bakal Didampingi Wamen. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun, Perpres tersebut membahas tentang posisi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan salinan dokumen, Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor I 13/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Selanjutnya, dalam Bab I Pasal 2 Perpres tersebut dijelaskan soal kedudukan, tugas, dan fungsi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Adapun, berikut bunyi Bab I Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan : 

(1) Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden;

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan;

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement