Sementara itu, dalam Bab I Pasal 3 dijelaskan bahwa Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Pasal selanjutnya menjelaskan tentang kedudukan, tugas, dan fungsi, Direktorat Jenderal (Ditjen) yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perpres 38/2023 itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada, 16 Juni 2023. Tak hanya itu, Perpres tersebut juga telah diundangkan sejak diteken Jokowi pada, 16 Juni 2023.
(NIA)