sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Tiga PP Holding Pangan, Sejumlah BUMN Bakal di Merger

Economics editor Suparjo Ramalan
20/09/2021 15:08 WIB
Presiden Jokowi resmi menandatangani tiga Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan holding BUMN pangan. Sejumlah BUMN nantinya bakal di merger atau gabung.
Jokowi Terbitkan Tiga PP Holding Pangan, Sejumlah BUMN Bakal di Merger (FOTO: MNC Media)
Jokowi Terbitkan Tiga PP Holding Pangan, Sejumlah BUMN Bakal di Merger (FOTO: MNC Media)

Pada sektor Perikanan, PP Nomor 99 Tahun 2021, Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia didasarkan juga atas pertimbangan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu perikanan.

“Sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir, Penggabungan dari 6 menjadi 3 BUMN Pangan ini merupakan tahap kedua yang harus dilakukan sebagai proses persyaratan pembentukan holding BUMN Pangan," ujar Arief (20/9/2021).

PP Penggabungan BUMN Pangan ini nantinya akan dilengkapi dengan persetujuan rancangan penggabungan dan RUPS perubahan Anggaran Dasar.

“Satu tahap lagi yaitu PP Holding BUMN Pangan sebagai fase terakhir rangkaian pembentukan holding BUMN Pangan yang kami harapkan kuartal IV 2021 ini juga rampung," katanya. 

BUMN Klaster pangan merupakan gabungan dari 9 BUMN diantaranya PT RNI (Persero) sebagai induk, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Berdikari (Persero), PT Garam (Persero). (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement