Kemudian, Siti mengatakan, Presiden telah mengarahkan untuk melakukan penamaan pohon yang besar oleh semua pihak. Baik itu kantor pemerintahan, masyarakat maupun pihak swasta dan di gedung-gedung.
"Jadi nanam pohon supaya bisa memberikan kesejukan. Di mana pohon pada siang hari mengeluarkan O2. Jadi pohon teman kehidupan," katanya.
Berdasarkan hasil temuan KLHK, pihaknya sudah melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab terjadinya pencemaran udara.
“Tim KLHK sudah operasi di lapangan dengan 100 anggota tim. Dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) sebagai sumber pencemar, kami telah melakukan identifikasi sebanyak 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan yang ada di kementerian," katanya.
"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10. Dan sudah dikenakan sanksi administrasi," katanya.
(YNA)