Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional," bunyi Pasal 4. (RRD)