sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Dewan Nasional KEK 

Economics editor Raka Dwi Novianto
30/06/2022 12:16 WIB
Presiden Jokowi menunjuk Menko Perekonomi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Dewan Nasional KEK  (FOTO: MNC Media)
Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Dewan Nasional KEK  (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Penunjukan tersebut berasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022 Tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

"Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas: 
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," bunyi pasal 1 dalam Keppres tersebut, Kamis (30/6/2022).

Berikut susunan keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus :

Pasal 1 
Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas: 
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggota : 
1. Menteri Keuangan; 
2. Menteri Sekretaris Negara; 
3. Menteri Dalam Negeri; 
4. Menteri Perindustrian; 
5. Menteri Perdagangan; 
6. Menteri Agraria Ruang/ Kepala Badan Nasional; 
7. Menteri Pekerjaan Perumahan Ralryat; 
8. Menteri Perhubungan; 
9. Menteri Ketenagakerjaan; 
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 
13. Menteri Komunikasi dan Informatika; 
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaan:, Riset, dan Teknologi; 
15. Menteri Kesehatan; 
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan 
17. Sekretaris Kabinet.

Dewan Nasional tersebut nantinya akan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement