IDXChannel - Presiden Joko Widodo mengatakan proses administrasi bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini bisa dipercepat. Investor kini dapat menerima Hak Guna Bangunan (HGB) dalam waktu maksimal 11 hari setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Saat ini kalau investasi di IKN, tanda tangan PKS, dan setelah tandatangan itu dari Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan HGB maksimal waktu 11 hari," ujar Presiden Jokowi dalam acara groundbreaking PT BCA di IKN, Senin (12/8/2024).
Menurutnya hal itu seperti yang dilaporkan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono terkait sertifikasi lahan yang spesifik diperuntukan bagi para calon investor di proyek Ibukota baru tersebut.
"Yang ngomong bukan saya, yang ngomong pak Menteri Pertanahan, jadi kalau ada apa-apa ke beliau," katanya.
Pada kesempatan tersebut Presiden melaporkan hingga saat ini Badan Otorita IKN telah mengantongi 472 LOI (Letter of Intent) yang diberikan oleh para pelaku usaha. Namun dari jumlah tersebut hanya ada 220 LOI yang teridentifikasi serius untuk masuk ke proyek tersebut.