sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jual Alat Berat Masih Kredit, Direktur UPN Divonis Satu Tahun Penjara

Economics editor taufan sukma
06/02/2024 10:48 WIB
tindakan persuasif telah dilakukan, mulai dari penagihan melalui telepon, hingga kunjungan penagihan ke rumah.
Jual Alat Berat Masih Kredit, Direktur UPN Divonis Satu Tahun Penjara (foto: MNC media)
Jual Alat Berat Masih Kredit, Direktur UPN Divonis Satu Tahun Penjara (foto: MNC media)

IDXChannel - Direktur PT Unggul Puspa Negara (UPN), Susilo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penjualan aset alat berat yang diketahui masih berstatus kredit.

Dalam putusan tersebut, Susilo dinyatakan bersalah dengan telah melakukan tindak pidana mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan pembiayaan penerima fidusia.

Atas dasar itu, Susilo dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta, dan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 718/Pid.Sus/2022/PT.PBR yang di putus tanggal 19 Januari 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau. 

Kasus ini sendiri bermula saat Susilo, yang merupakan debitur dari PT MNC Guna Usaha Indonesia (MGUI) mengajukan pembiayaan tiga unit alat berat merk Dossan Excavator, namun tidak melakukan kewajiban berupa pembayaran angsuran, sebagaimana telah diatur dalam kesepakatan.

Dalam hal ini, tindakan persuasif telah dilakukan, mulai dari penagihan melalui telepon, hingga kunjungan penagihan ke rumah, namun saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Susilo telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak MGUI.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement