Atas perbuatannya tersebut, Susilo dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia Polda Riau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Kami menginformasikan kepada seluruh Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)," ujar Kuasa Hukum MGUI, Fandy Gultom, SH, CLA.
Menurut Fandy, pihak MGUI berkomitmen untuk terus meningkatkan, dan juga menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh debitur di Indonesia, dan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar bila menjumpai modus serupa untuk selalu berhati-hati agar dapat terhindar dari sanksi pidana.
"Masyarakat juga dapat mengkomunikasikan melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat PT MNC Guna Usaha Indonesia," ujar Direktur MGUI, Yusnandi Liauw, dalam kesempatan yang sama.
Sebagai sebuah perusahaan pembiayaan, menurut Yusnandi, MGUI dipastikan akan terus selalu memberikan pelayanan terbaik, dan menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang dapat merugikan Perusahaan. (TSA)