IDXChannel - Direktur PT Unggul Puspa Negara (UPN), Susilo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penjualan aset alat berat yang diketahui masih berstatus kredit.
Dalam putusan tersebut, Susilo dinyatakan bersalah dengan telah melakukan tindak pidana mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan pembiayaan penerima fidusia.
Atas dasar itu, Susilo dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta, dan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 718/Pid.Sus/2022/PT.PBR yang di putus tanggal 19 Januari 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau.
Kasus ini sendiri bermula saat Susilo, yang merupakan debitur dari PT MNC Guna Usaha Indonesia (MGUI) mengajukan pembiayaan tiga unit alat berat merk Dossan Excavator, namun tidak melakukan kewajiban berupa pembayaran angsuran, sebagaimana telah diatur dalam kesepakatan.
Dalam hal ini, tindakan persuasif telah dilakukan, mulai dari penagihan melalui telepon, hingga kunjungan penagihan ke rumah, namun saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Susilo telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak MGUI.
Atas perbuatannya tersebut, Susilo dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia Polda Riau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Kami menginformasikan kepada seluruh Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)," ujar Kuasa Hukum MGUI, Fandy Gultom, SH, CLA.
Menurut Fandy, pihak MGUI berkomitmen untuk terus meningkatkan, dan juga menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh debitur di Indonesia, dan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar bila menjumpai modus serupa untuk selalu berhati-hati agar dapat terhindar dari sanksi pidana.
"Masyarakat juga dapat mengkomunikasikan melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat PT MNC Guna Usaha Indonesia," ujar Direktur MGUI, Yusnandi Liauw, dalam kesempatan yang sama.
Sebagai sebuah perusahaan pembiayaan, menurut Yusnandi, MGUI dipastikan akan terus selalu memberikan pelayanan terbaik, dan menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang dapat merugikan Perusahaan. (TSA)