IDXChannel - Jumlah penumpang angkutan kereta api antar kota di Sumatera Utara mengalami penurunan sekira 35 persen dalam sepekan terakhir. Penurunan itu terjadi seiring dengan diberlakukannya aturan perjalanan dalam negeri dengan Kereta Api (KA) sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 72 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan telah vaksin booster atau melakukan tes antigen. Namun, aturan tersebut justru menurunkan minat pelaku perjalanan dengan kereta api.
Perbandingan pelanggan sebelum SE No. 72 diberlakukan (10 - 16 Juli 2022) pada KA Sribilah mencapai 7.454 pelanggan dan 20.260 pelanggan KA Putri Deli. Sedangkan sejak diberlakukan SE Kemenhub terbaru pada 17 - 24 Juli 2022, terdapat 4.931 pelanggan KA Sribilah dan 12.258 KA Putri Deli.
“Meskipun di Sumatera Utara terjadi penurunan jumlah pelanggan, PT KAI Divre I SU akan tetap konsisten mengoperasikan KA sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, Selasa (26/7/2022).