Indonesia merupakan market MRO yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Namun hampir setengahnya atau 46 persen dari market tersebut, pekerjaannya masih dilakukan di luar negeri, terutama terkait engine dan component.
Kondisi beban perawatan tinggi karena masih dikerjakan dari luar negeri ini akhirnya berdampak pada pembentukan komponen harga tiket. Belum lagi ketika nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar, praktis memberi tekanan tambahan terhadap maskapai.
Komponen harga tiket pesawat terdiri dari basic fare, harga dasar tiket yang ditentukan dari tarif batas atas dan tarif batas bawah sebesar 75,3 persen, fuel surcharge sebesar 8,5 persen, passenger service charge (termasuk airport tax) sebesar 6 persen, PPN 9,9 persen, dan Iuran Wajib Asuransi sebesar 0,3 persen. Selain pungutan bea masuk dari 74 persen komponen perawatan mesin pesawat, pemrintah juga memungut PPN dari setiap pembelian tiket pesawat.
(NIA DEVIYANA)
\