sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Baik Buat Petani, Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2026

Economics editor Nia Deviyana
31/12/2025 06:00 WIB
Pemerintah memastikan pupuk bersubsidi siap dan dapat langsung ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. 
Kabar Baik Buat Petani, Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2026. Foto: iNews Media Group.
Kabar Baik Buat Petani, Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2026. Foto: iNews Media Group.

Terkait mekanisme penebusan, Jekvy menegaskan tidak ada perubahan. Petani yang mengelola lahan maksimal 2 hektare dan telah terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi penerima pupuk bersubsidi.

"Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK nya," kata Jekvy.

Pemerintah juga memastikan harga pupuk tetap terkendali. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sementara itu, Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Robby Setiabudi Madjid, menegaskan kesiapan penuh stok dan sistem penyaluran di seluruh titik serah.

"Sebagai operator pelaksana yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi, stok pupuk sudah disiapkan di titik serah termasuk kesiapan sistemnya. Maka petani yang sudah terdaftar di e-RDKK sudah bisa menebus per tanggal 1 Januari 2026 pukul 00.00," kata Robby.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement