Lebih lanjut kata Airlangga, pekebun sawit rakyat di lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat segera mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022.
Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos atau hutan sosial, tetap dapat diberikan dana PSR, namun menunggu penyempurnaan regulasi.
"Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit," ujar Airlangga.
"Ke depan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” katanya.
(Fiki Ariyanti)