IDXChannel - Masyarakat akan bisa membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maksimal lima pack per orang. Rencananya, kebijakan ini mulai berlaku pada Februari 2026.
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy mengatakan, ini dilakukan dalam upaya meningkatkan akseptabilitas beras SPHP di tahun 2026 ini.
"Kami sedang menggodok pemutakhiran dan penajaman petunjuk teknis penyaluran beras SPHP tahun 2026. Salah satunya dengan memperlebar batas maksimal pembelian beras SPHP," kata Sarwo Edhy, Sabtu (17/1/2026).
"Semula batas maksimal pembelian berada di 2 pack per konsumen atau 10 kilogram (kg). Ke depan direncanakan batas maksimal pembelian beras SPHP tahun 2026 dapat berada di 5 pack per konsumen," kata dia.
Penerapan kebijakan pembelian beras SPHP maksimal lima pack per orang berlaku di Februari 2026 karena pada periode Januari, pembelian beras SPHP masih berlaku kebijakan lama yakni maksimal dua pack per orang.