IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melonggarkan aturan pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di 2026. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan penyaluran SPHP lebih besar dari tahun lalu.
Semula, batas maksimal pembelian berada di 2 pak per konsumen atau 10 kilogram (kg). Ke depan direncanakan batas maksimal pembelian beras SPHP tahun 2026 dapat berada di 5 pak per konsumen atau 25 kg.
"Jadi SPHP beras sudah kita buka untuk semua masyarakat, baik untuk pasar modern maupun pasar tradisional serta instansi-instansi yang akan melaksanakan program SPHP. Saat ini juga sudah tersedia pula di ritel-ritel modern," kata Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Bapanas juga memastikan SPHP beras 2026 mulai disalurkan pada Februari mendatang. Pemerintah telah menyiapkan alokasi SPHP beras sebesar 1,5 juta ton sepanjang tahun ini.
Sarwo Edhy mengatakan penyaluran SPHP beras 2026 tidak mengalami jeda lantaran program SPHP beras 2025 masih berlangsung hingga 31 Januari 2026.
"Mulai bulan Februari, sudah ada alokasi SPHP beras untuk 2026 sebesar 1,5 juta ton sepanjang tahun ini. Jadi tidak ada jeda penyaluran beras SPHP untuk masyarakat. Beras SPHP senantiasa hadir bagi masyarakat Indonesia sebagai pilihan konsumsi dengan harga yang terjangkau," ucap Sarwo.