- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19;
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD; dan,
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 34:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun;
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
- Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka; dan,
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
Semoga berhasil. (TYO)