sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Gembira! Pengunjung Kategori Kuning Boleh Masuk Bioskop

Economics editor Binti Mufarida
12/04/2022 08:18 WIB
Pemerintah terus melonggarkan sejumlah aturan setelah kasus Covid-19 terus melandai. Pengunjung dengan kategori kuning kini boleh masuk area bioskop.
Kabar Gembira! Pengunjung Kategori Kuning Boleh Masuk Bioskop. (Foto: MNC Media)
Kabar Gembira! Pengunjung Kategori Kuning Boleh Masuk Bioskop. (Foto: MNC Media)

Sementara status kuning pada PeduliLindungi menandakan dapat bepergian ke tempat umum. Namun, kategori ini baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap). Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat. Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Berikut aturan lengkapnya:

Level 3:

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk;

- Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan,

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja.

Level 2:

- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement