Meskipun demikian pemerintah berharap dengan adanya insentif tersebut, untuk PPN sewa toko di mal bisa ditanggung pemerintah 100 persen dan untuk pemberlakuan insentif pajaknya tengah menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (TYO)
Advertisement
Kabar Gembira! Sewa Toko di Mal Kini Bebas Pajak hingga Agustus 2021
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko.

Kabar Gembira! Sewa Toko di Mal Kini Bebas Pajak hingga Agustus 2021. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement