sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Harga Tiket Mudik Pesawat Selangit, Kemenhub: Belum Ada yang Melanggar Aturan

Economics editor Azfar Muhammad
01/05/2022 08:48 WIB
Kemenhub buka suara terkait kabar harga tiket pesawat yang melonjak tinggi di sejumlah aplikas.
Kabar Harga Tiket Mudik Pesawat Selangit, Kemenhub: Belum Ada yang Melanggar Aturan (Dok.MNC)
Kabar Harga Tiket Mudik Pesawat Selangit, Kemenhub: Belum Ada yang Melanggar Aturan (Dok.MNC)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merespons dan angkat bicara  atas berita mengenai harga tiket pesawat yang melonjak tinggi di sejumlah aplikasi penjualan tiket maskapai

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa pada periode angkutan lebaran tahun 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan  Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi. 

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/5/2022). 

Dirjen Novie mengatakan Lemenhub akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. “Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan.”tambahnya. 

Terkait tarif tiket, Dirjen Novie menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan  Nomor 106 Tahun 2019.  Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement