IDXChannel – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 bagi pekerja di Kabupaten Bekasi akan dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Dijadwalkan, posko ini mulai dibuka pada 5 Mei mendatang atau H-7 Lebaran.
Menurut Suhup, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, keberadaan posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak THR pekerja/buruh benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Dalam pelaksanaannya, posko THR ini bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.
Suhup menjelaskan, pihaknya pada lebaran tahun lalu pemerintah banyak mendapatkan pengaduan dari karyawan atau buruh terkait pembayaran THR yang belum dibayarkan mulai dari THR itu dicicil hingga hak karyawan tidak dibayarkan sama sekali. Penyebabnya, karena kondisi keuangan perusahaan waktu itu sedang menurun, namun berbeda pada tahun ini.
Lebih lanjut, Suhub menambahkan belum menerima keluhan atau laporan terkait adanya perusahaan yang belum membayarkan THR. ”Belum ada laporan masuk, karena perusahaan di Kabupaten Bekasi akan membayarkannya pada pada H-7 hingga H-1 Lebaran 2021,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.