Sebelumnya, dia turut menyambut insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor UMKM, seperti insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Kebijakan ini dilanjutkan hingga 2029.
"Pada saat ini kita ketahui sudah ada insentif untuk UMKM dari sisi PPb 0,5 persen. Tapi berikutnya untuk pengusaha kelas menengah juga mesti ada insentif dalam bentuk penyaluran kredit sampai nantinya untuk kemitraan dan lain-lain," ucapnya.
(NIA DEVIYANA)