"Selain itu, kita ketahui bahwa untuk UMR ini suatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja juga harus diperhatikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
"Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)