sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KAI Larang Penumpang Dibawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh, Kecuali Penuhi Syarat Ini

Economics editor Komaruddin Bagja
30/07/2021 17:49 WIB
Penumpang berusia dibawah 12 tahun hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak.
Penumpang berusia dibawah 12 tahun hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak.  (Foto: MNC Media)
Penumpang berusia dibawah 12 tahun hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ), yaitu mulai 29 Juli 2021 untuk sementara calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak. 

"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat," urai Eva kepada Sindonews, Jumat (30/7/2021).

Adapun pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya. 

Sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan  di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement