IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp2,6 Triliun.
Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian tanbahan subsidi ini bukti pemerintah ingin memberikan harga terjangkau kepada para pengguna kereta api.
“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menhub di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
Menhub menjelaskan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat, dan masa Pandemi ini. "Saya meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik," bebernya