“KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” kata dia.
Dalam mengoperasikan KA, di masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 tersebut, KAI tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu SE Kemenhub No 42 Tahun 2021, SE Kemenhub No 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 54 Tahun 2021.
Seluruh proses verifikasi dokumen yang menjadi persyaratan untuk bepergian menggunakan Kereta Api selalu diperiksa secara teliti dan cermat oleh petugas di stasiun.
"Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pelanggan KAI yang telah mematuhi berbagai persyaratan naik Kereta Api pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ungkap Joni.
Di sisi lain, manajemen menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh di 13 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, dan Jember. (TYO)