IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara - Bekasi. Adapun perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan hal tersebut terus dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah wilayah kerja Daop 1 Jakarta.
"Penutupan perlintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,"kata Eva dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Sejak awal Januari hingga Mei 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 8 titik diantaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede.
Kemudian KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Karangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priok, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi.