sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kantor Pinjol di PIK Diamankan, Kenali Tujuh Ciri Fintech Ilegal

Economics editor Azhfar Muhammad
28/01/2022 17:53 WIB
Satuan gabungan Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Satuan gabungan Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. (Foto: MNC Media)
Satuan gabungan Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. (Foto: MNC Media)

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. 
2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman. 
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. 
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. 
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. 
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. 
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.  (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement