sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kantor Pinjol di PIK Diamankan, Kenali Tujuh Ciri Fintech Ilegal

Economics editor Azhfar Muhammad
28/01/2022 17:53 WIB
Satuan gabungan Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Satuan gabungan Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. (Foto: MNC Media)
Satuan gabungan Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. (Foto: MNC Media)

IDXChannel — Satuan gabungan Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kawasan Jakarta Utara. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 27 orang diamankan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/1/2022) malam. Dimana Hasil penggerebekan itu, polisi menangkap 27 orang dengan satu di antaranya warga negara asing (WNA) asal China.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mengingatkan sejumlah masyarakat untuk berhti-hati dalam melakukan transaksi keuangan, Pihaknha mengklaim tidak  pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya. 

“Sobat OJK, kamu pernah mendapat tawaran atau dihubungi pinjaman online yang mengatasnamakan OJK? Duh, hati-hati, awas penipuan,” tulis dalam akun resmi OJK, dikutip MNC PORTAL, Jumat (28/1/2022). 

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut 7 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat:

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. 
2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman. 
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. 
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. 
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. 
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. 
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.  (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement