IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa peredaran uang lewat pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun.
Berdasarkan hasil analisis, terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 (dana masuk) dan dana keluar sebanyak Rp6.039.456.140.760.
"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Ivan kepada MNC Portal di Jakarta, Jumat(28/1/2022).