sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peredaran Uang Lewat Pinjol Ilegal di 2021 Capai Rp6,1 Triliun

Economics editor Michelle Natalia
28/01/2022 15:25 WIB
PPATK melaporkan bahwa peredaran uang lewat pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun.
Peredaran Uang Lewat Pinjol Ilegal di 2021 Capai Rp6,1 Triliun
Peredaran Uang Lewat Pinjol Ilegal di 2021 Capai Rp6,1 Triliun

IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa peredaran uang lewat pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun.

Berdasarkan hasil analisis, terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 (dana masuk) dan dana keluar sebanyak Rp6.039.456.140.760.

"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Ivan kepada MNC Portal di Jakarta, Jumat(28/1/2022). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement