sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kantor Wajib Terapkan WFH 100 Persen, Kemnaker: Pekerja Berhak Dapat Upah

Economics editor Shifa Nurhaliza
08/07/2021 10:47 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan agar pekerja tetap mendapatkan upah meski perusahaan menerapkan work from home 100 persen selama PPKM Darurat.
Kantor Wajib Terapkan WFH 100 Persen, Kemnaker: Pekerja Berhak Dapat Upah. (Foto: MNC Media)
Kantor Wajib Terapkan WFH 100 Persen, Kemnaker: Pekerja Berhak Dapat Upah. (Foto: MNC Media)

Ia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement