sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapolri Bentuk Satgas Gabungan, 24 Jam Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Curah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/04/2022 18:44 WIB
Dari hasil evaluasi tersebut, disepakati perlu adanya tim khusus yang dapat memastikan ketersediaan minyak curah di pasar.
Kapolri Bentuk Satgas Gabungan, 24 Jam Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Curah (foto: MNC Media)
Kapolri Bentuk Satgas Gabungan, 24 Jam Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Curah (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, sampai ke level pengecer, selama 24 jam penuh. 

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam pertemuan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, Kartasasmita, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Pertemuan digelar sebagai rapat evaluasi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran. Dari hasil evaluasi tersebut, disepakati perlu adanya tim khusus yang dapat memastikan ketersediaan minyak curah di pasar.

"Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Pak Menperin membentuk satgas gabungan. Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat, juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," ujar Sigit, dalam konferensi pers, usai pertemuan.

Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement