sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Lima Industrinya

Economics editor Anggie Ariesta
05/01/2026 17:42 WIB
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Lima Industrinya. (Foto Istimewa)
Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Lima Industrinya. (Foto Istimewa)

Kelima sektor tersebut adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang dari kulit, industri furnitur, dan sektor pariwisata.

Fasilitas pajak ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap maupun tidak tetap dengan syarat utama memiliki NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rincian ketentuannya seperti Pegawai Tetap menerima gaji bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan dan Pegawai Tidak Tetap/Lepas memiliki upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Sesuai aturan, fasilitas ini tidak berlaku bagi penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final.

Halaman : 1 2 3
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement