sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Lima Industrinya

Economics editor Anggie Ariesta
05/01/2026 17:42 WIB
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Lima Industrinya. (Foto Istimewa)
Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Lima Industrinya. (Foto Istimewa)

"Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri," tulis Pasal 4 ayat (6).

Berbeda dengan skema penghapusan pajak biasa, secara administratif pemotongan pajak tetap dilakukan oleh perusahaan. Namun, jumlah pajak yang seharusnya disetor ke negara wajib dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk tunai.

Dengan demikian, penghasilan bersih (take home pay) yang diterima pekerja akan bertambah karena tidak terpotong pajak.

Langkah ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi yang efektif bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja sektor riil dalam menghadapi tantangan ekonomi sepanjang 2026.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement